Video Klikvideo Terbaru Live March 6, 2023 4:35 am
JAKARTA – 6 Tunjangan PNS beserta besarannya terbaru 2023. Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yg diidamkan dari sangat banyak orang.
Pasalnya, pegawai tetap pemerintah ini memiliki sangat banyak keuntungan salah satunya ialah tunjangan.
Dirangkum Okezone, gaji PNS diatur dengan menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan juga serta lama masa kerja yg dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yg didapatkan PNS paling kecil ialah Rp1.560.800 dan juga serta paling besar ialah Rp5.901.200.
Selain itu, PNS serta menerima berbagai tunjangan. Berikut 6 tunjangan PNS beserta besarannya.
1. Tunjangan Kinerja
Untuk tunjangan kinerja, tukin tertinggi didapatkan dari PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan juga serta tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca serta: Melalui Dukungan Penuh Menteri BUMN, Kinerja Pertamina Tumbuh Signifikan
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :