Video Klikvideo Terbaru Live March 10, 2023 4:34 am
JAKARTA – Daftar gaji TNI Tahun 2023 beserta tunjangannya. Setiap pangkat dan juga serta jabatan TNI memiliki besaran gaji dan juga serta tunjangan yg berbeda-beda.
Gaji TNI diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok TNI. sedangkan untuk tunjangannya diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut ini daftar gaji TNI Tahun 2023 beserta tunjangannya sesuai pangkat dan juga serta jabatan yg dirangkum Okezone:
1. Gaji TNI
Golongan I Tamtama
• Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
• Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
• Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
• Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
• Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
• Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Golongan II Bintara
• Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
• Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
• Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
• Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
• Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
• Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :