Video Klikvideo Terbaru Live March 6, 2023 4:35 am

MANGUPURA, beritaterkini.co.id | Dugaan kasus korupsi milyaran Indonesia IDR di tubuh LPD Sangeh, masih terus bergulir di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. Rencananya, Hari Selasa 7 Maret 2023, sidak kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
di dalam kasus tersebut, mantan Kepala LPD Sangeh Nyoman Agus Aryadi telah ditetapkan sekbagai tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Bahkan Agus telah ditahan sejak beberapa waktu lalu. Sementara sejumlah pengurus lainnya yg diduga terlibat masih berstarus saksi.
Meskipun kasus tersebut telah masuk ke persidangan, namun kasus LPD Sangeh masih menyisakan misteri, terkait keberadaan uang Rp 3,5 Milyar. Sampai saat ini keberadaan uang LPD tersebut masih menjadi perdebatan diantara para pengurus dan juga serta pemangku kebijakan di LPD Sangeh.
JPU diharapkan mampu menguak misteri tersebut, sehingga tidak cuma mantan Kepala LPD Sangeh yg ditahan karena sangat banyak pihak yg terlibat di dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan serta majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk memproses semua pihak yg terlibat.
Melalui keterangan tertulisnya, mantan Kepala LPD Sangeh Nyoman Agus Aryadi menyampaikan, bahwa raibnya dana LPD Rp 3,5 Milyar itulah yg menyebabkan LPD kolef dan juga serta akhirnya menyeret dirinya ke bui.
“Ada dana LPD yg dipinjam dari bank Sangeh. Ini menjadi cikal bakal kolefnya LPD Sangeh,” ungkap Agus.
Dijelaskan, pada Tahun 2009 PT bank Desa Sangeh mengalami masalah karena banyaknya kredit macet. Bahkan terancam dilikuidasi dari bank Indonesia.
Untuk menyelamatkan bank Sangeh, kemudian dilakukan paruman dan juga serta atas kesepakatan Bendesa Adat Sangeh, Prajuru Desa Sangeh, Komisaris bank Sangeh serta para pemegang saham, diputaskan bank Sangeh meminjam dana ke LPD Sangeh.
“Waktu itu disepakati besar pinjaman mncapai tiga setengah milyar rupiah,” jelas Agus.
Lanjutnya, saat itu Direktur bank Sangeh dijabat dari Ida Bagus Duniartha. Sehingga pinjaman tersebut atas nama yg bersangkutan bertindak untuk dan juga serta atas nama PT bank Desa Sangeh. Pinjaman tersebut disetujui dari Bendesa Sangeh yg saat itu dijabat dari Ida Bagus Dipayana.
“Pinjaman tiga setengah milyar Indonesia IDR tersebut dibagi menjadi tujuh pinjaman. Masing-masing pinjaman sebesar lima ratus juta Indonesia IDR dan juga serta kesemua pinjaman atas nama Ida Bagus Duniartha. Bukti pinjaman lengkap telah disita dari JPU,” tuturnya melalui keterangan tertulis.
Dijelaskan pula, setelah pinjaman dicairkan, beberapa kali pihak bank Sangeh telah membayar bunga pinjaman. Sehingga di Tahun 2011, sisa pinjaman bank Sangeh sebesar Rp 3,4 Milyar.
“Namun untuk selanjutnya, bank Sangeh tidak mampu lagi membayar pinjaman, bagus bunga maupun pokok,” imbuhnya.
Karena bank Sangeh telah tidak mampu lagi membayaran pinjamannya, maka pada tanggal 11 Oktober 2011, atas kesepakatan pemegang saham, seluruh saham bank Sangeh diserahkan ke LPD Sangeh.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat antara pemegang saham, Bendesa Adat Sangeh, Komisaris bank, Direksi bank Sangeh, Badan Pengawas LPD dan juga serta pengurus LPD.
“Keputusan ini tertuang di dalam notulen rapat dan juga serta notulen rapat itu telah disita dari JPU serta,” terang Agus.
Namun kenyataannya, kesepakatan yg dibuat di dalam rapat tidak pernah dilaksanakan dari pihak Desa Adat. Dalihnya karena dana yg berasal dari LPD tersebut ternyata tidak tercatat di bank Sangeh.
“Tim audit serta telah melakukan audit ke bank Sangeh, ternyata memang benar pinjaman tersebut tidak tercatat di dalam neraca bank Sangeh,” tuturnya.
Dengan demikian, telah terjadi penggelapan dana LPD dari Ida Bagus Duniartha, yg menjabat sebagaimana Direktut bank Sangeh saat itu. Menurut Agus, bukti-buktinya jelas dan juga serta telah terdapat pada JPU. Namun kenyataannya, yg bersangkutan tidak diproses ataupun ditahan.
Terhadap fakta tersebut, pihaknya telah menghubungi Gusti Agung Adi Wiputra, Bendesa Adat Sangeh yg saat ini masih menjabat untuk menjelaskan hal yg sebenarnya terjadi.
“Seandainya desa adat mau menindaklanjuti kesepakatan rapat itu, mungkin LPD Sangeh tidak hendak bermasalah seperti sekarang ini,” ujarnya.
Namun Bendesa Adat langsung menyatakan tidak pernah terdapat hutang bank Sangeh di LPD Sangeh. penting diketahui, orang tua Bendesa Adat I Gusti Nyoman Winda, merupakan pemegang saham bank Sangeh dan juga serta ikut menandatangani nota kesepakatan pelimpahan sahan.
“Ganjilnya lagi, bank Sangeh tidak mengakui hutangnya di LPD Sangeh, tapi nyatanya bank Sangeh pernah beberapa kali membayar bunga. apabila memang ngak berhutang, ngapain bayar bunga. Ini kan aneh,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya meminta JPU untuk mengusut kasus ini secara profesional, sehingga orang-orang yg terlibat dapat diproses secara hukum dan juga serta mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jangan cuma saya yg dijadikan tumbal di dalam kasus ini. Padahal dakwaan Jaksa jelas mengatakan secara bersama-sama. Berarti pelakunya lebih berasal dari satu,” pungkasnya.
Sayangnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.(ded/sdp)
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :