Video Klikvideo Terbaru Live March 11, 2023 4:35 am

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) Sumatera Selatan ( Sumsel) gelar unjuk rasa damai Terkait dugaan lemas nya penegakan peraturan terhadap pelanggaran perizinan yg diduga perusahaan yg nakal telah sampai ke titik yg masif, bertempat di depan Kantor Walikota Palsmbang, (10/03/23).
Koordinator aksi Andreas OP di dampingi dari Arki mengatakan di lapangan sangat banyak di temukannha unit usaha dan juga serta perusahaan yg terang terangan melanggar (UU) dan juga serta Peraturan daerah (Perda) Kota Palembang khusus nya syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha diduga melanggar RT RW dan juga serta alih fungsi usaha yg tidak sesuai peruntukannya
KGPl telah menyurati 3 perusahaan yg berada di Kota Palembang yg menurut dugaan telah melanggar administrasi atas aktivitas penerbitan peranan dan juga serta peruntukan jenis usaha dan juga serta peruntukan jenis usaha yg mana 3 unit badan usaha yg telah di lakukan, ujarnya.
Berdasarkan Investigasi lapangan yg diduga sementara telah melanggar yaitu PT Dexa Medika Bidang farmasi, PT Berkat Makmur Kontainer bergerak di bidang transportasi, serta pergudangan, Hotel Kesuma Front One bergerak di bidang perhotelan,perusahaa tersebut berdasarkan UU Nomer 32 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup (PPLH) PM Nomer 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaran analisis akibat lalu lintas.
“PM Nomer 11 Tahun 2017 tentang perubahan PM Nomer 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaran analisis akibat lalu lintas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomer 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis izin Mendirikan Bangunan Gedung,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan juga serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan juga serta Kehutanan (KLHK) Nomer 4 Tahun 2021 tentang daftar uasaha dan juga/atau kegiatan yg wajib memiliki analisis mengenal akibat lingkungan hidup, usaha pengelolaan lingkungan hidup dan juga serta usaha pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan juga serta pemantauan Lingkungan Hidup.
“Permen Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomer 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian peringkat Kinerja Perusahaan di dalam pengelolaan lingkungan hidup Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK Republik Indonesia (RI) Nomer SK460MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan di dalam pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2019-2020,” katanya.
Lebih lanjut Haris mengatakan SK KLHK RI Nomer SK129/MENLHK/SETJEN/KUM 1/12/2022 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan lam pengelasan lingkungan hidup Tahun 2021-2022 Perda Kota Palembang Nomer 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung Perda Kota Palembang Nomer 15 Tahun 2012 tentang RTRW Perda Kota Palembang Nomer 1 Tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan juga serta izin Lingkungan
“Sehingga menurut pandangan kami merujuk pada jenis pelanggaran tersebut maka PT Dexa Medika diduga telah melanggar Perda RTRW No 15 Tahun 2012. Dokumen AMDAL dan juga serta perijinan amdal lingkungan dan juga serta amdal yg lain kawasan pabrik dan juga serta kantor, kepatuhan hd pelaksanan Proper Biru khususnya peraturan teknik dimana diduga PT Dexa Medica telah membuang limbah B3 sembarangan ke saluran parit warga,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, terdapat PT Berkat Makmur Kontainer diduga telah Melanggar Perda RTRW Nomer 15 Tahun 2012, Amdal Lingkungan, AMDAL LALIN Khusus amdal yg lain banyaknya keluhan masyarakat perihal kemacetan dan juga serta kesempatan jalan di sepanjang jalan RE Martadinata Karena aktivitas bongkar muat dan juga serta parkir kendaraan tronton di bahu jalan yg sangat mengganggu aktivitas warga. Kesuma Front One Hotel Palembang diduga telah melanggar perda bangunan Kota Palembang dan juga serta dugaan tidak memek amdal tain serta maladministrasi di dalam ath fungsi bangunan menjadi hotel.
“Sehingga dengan adanya hasil investigasi dan juga serta temuan awal tersebut kami mendesak WALIKOTA PALEMBANG untuk mengambil Langkah hukum dengan melibatkan dinas terkait untuk Memeriksa perizinan berusaha PT Dexa Medica, PT Berkat Makmur Kontainer dan juga serta Kesuma Front One Hotel Palembang,” bebernya.
“Aksi berasal dari KAPL DI Terima dari Staf pakar Walikota Bidang Pemerintahan, Sosial dan juga serta Kemasyarakatan Kota Palembang
Zanariah, S.IP., M.Si di dampingi oleh
Fahmi Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang mengatakan atas nama dinas PUPR kami mengucapkan Terima kasih kepada KAPL yg telah peduli terhadap lingkungan dan juga serta pembangunan di Palembang, dan juga serta respon terhadap aktivitas pembangunan.
Apa yg di sampai KAPL terkait permasalahan Amdal, izin lalin,masih kami kaji dan juga serta Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Dexa Medica bangunan baru belum selesai pembangunan gedung nya, sementara PT. Berkat Makmur Kontainer, dan juga serta Hotel Fornt One pengajuan SLF nya telah kami tolak, Tandasnya. (RZP)
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :