Video Klikvideo Terbaru Live January 23, 2023 4:34 am

JAKARTA – Tahun Baru Imlek diperingati Hari Minggu 22 Januari 2023. Libur hari raya pun diberikan pada Hari Senin 23 Januari 2023.
Namun sangat banyak masyarakat mempertanyakan apakah bila libur saat cuti dengan Imlek memotong cuti tahunan?
Kemnaker menjelaskan diakun Instagram @kemnaker, aturan cuti dengan di perusahan, Hari Sabtu (21/1/2023).
Baca serta: Harapan Jokowi di Tahun Baru Imlek: Lebih Bahagia Sejahtera dan juga serta Maju
Kemnaker menyebut karyawan yg cuti pada cuti dengan hendak mengurangi hak cuti tahunannya.
“Rekanaker yg mengambil cuti pada saat hari cuti bersama, hak cuti yg diambil mengurangi hak cuti tahunan. Karena cuti dengan merupakan bagian berasal dari cuti tahunan,” tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker.
Baca serta: Kisah Mencengangkan Klenteng Eng An Kiong Malang yg telah 200 Tahun Berdiri
Pelaksanaan cuti dengan ini kemnaker menyebut sifatnya pilihan, sesuai dengan keputusan pengusaha atau buruh.
Baca serta: Ini Ia Profesi Kekinian membuat anda yg menyukai Main Games Online
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :