Video Klikvideo Terbaru Live January 25, 2023 4:34 am
JAKARTA – Marak beredar rokok elektrik atau vape ilegal yg mengandung narkoba di pasaran. Pelaku usaha vape pun berharap pemerintah dan juga serta masyarakat tidak menghakimi industri vape yg legal sebagaimana biang keladi kasus tersebut.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menegaskan, penyalahgunaan vape dengan mencampurkan narkoba ke di dalam likuidnya merupakan kejahatan serius yg mesti ditanggulangi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Baca serta: Heboh Likuid Vape Sabu, Pengusaha: kami Dikambinghitamkan Pengedar Narkoba
Sebab kasus ini berpotensi merusak citra industri vape, mengancam keberlangsungan para pelaku usaha, serta keamanan produk yg digunakan konsumen.
“Sebagai pelaku usaha legal di industri vape, kami menjalankan usaha dengan menaati peraturan dan juga serta hukum yg ditetapkan Pemerintah Indonesia, mulai berasal dari produksi sampai pemasaran kepada konsumen dewasa. dari karena itu, kami memohon kepada publik untuk tidak menghakimi pelaku usaha dan juga serta industri vape karena berasal dari kasus ini menunjukkan terdapat oknum yg mencari keuntungan dengan metode ilegal,” pinta Aryo, Hari Selasa (24/1/2023).
Baca serta: Apakah Bahaya Rokok Elektrik Lebih Kecil daripada Rokok Biasa?
APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah peredaran vape ilegal di pasaran. di dalam beberapa Tahun terakhir, APVI telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan juga serta Cukai, dan juga serta Kepolisian RI, dengan mendorong Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).
Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satgas APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan terkait penyalahgunaan terhadap vape.
Baca serta: Ini Ia Profesi Kekinian membuat anda yg menyukai Main Games Online
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :