Video Klikvideo Terbaru Live January 23, 2023 4:34 am

JAKARTA – Pengguna jalan kerap melihat kendaraan-kendaraan yg menggunakan lampu isyarat dan juga serta sirine. berasal dari berbagai warna lampu tersebut, sangat banyak arti yg penting diketahui termasuk hak kendaraan saat melintas.
Mengutip Instagram @kemenhub151, untuk lampu sirene berwarna merah atau biru diperuntukan bagi Kendaraan Bermotor yg memiliki hak utama.
Baca serta: Inggris Bantu Benahi Transportasi Publik di 6 Kota Besar Indonesia
Lampu sirene berwarna biru khusus digunakan Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu sirene berwarna merah digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan juga serta jenazah.
Baca serta: Siapa Pemilik PO Bus Mekar Jaya? Ternyata Ini Orangnya
Selain itu, terdapat serta lampu isyarat berwarna kuning. Lampu ini tanpa sirene berfungsi sebagaimana tanda peringatan kepada pengguna jalan yg lain.
Baca serta: Ini Ia Profesi Kekinian membuat anda yg menyukai Main Games Online
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :