Home Terbaru Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik hingga Rumah Susun di IKN

Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik hingga Rumah Susun di IKN

Video Klikvideo Terbaru Live March 9, 2023 4:34 am

JAKARTA – Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi di dalam negeri.

Adapun kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yg tidak terkena PPN ialah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan juga/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan juga/atau kementerian/ lembaga tertentu.

BACA serta:

Dikutip Antara, pembebasan pajak itu dengan nomor polisi yg terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :  Daftar - 💸REVIEW APLIKASI PENGHASIL UANG |DAFTAR LANGSUNG CLAIM 25 K MAINKAN GAME NYA HINGGA JP LALU WD

di dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan juga serta Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan juga/atau jasa kena pajak tertentu yg bersifat strategis, dan juga/atau impor barang kena pajak tertentu yg bersifat strategis.

BACA serta:

“Barang kena pajak tertentu yg bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yg bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yg menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yg diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan juga/atau kementerian/ lembaga,” bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip Hari Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :  Dr Muliady Siap Bertarung dipilkada Toli-toli

Follow kabar Okezone di Google News

Konten di bawah ini disajikan dari Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat di dalam materi konten ini.

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :