Video Klikvideo Terbaru Live March 9, 2023 4:34 am
JAKARTA – Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi di dalam negeri.
Adapun kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yg tidak terkena PPN ialah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan juga/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan juga/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Dikutip Antara, pembebasan pajak itu dengan nomor polisi yg terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
di dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan juga serta Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan juga/atau jasa kena pajak tertentu yg bersifat strategis, dan juga/atau impor barang kena pajak tertentu yg bersifat strategis.
“Barang kena pajak tertentu yg bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yg bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yg menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yg diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan juga/atau kementerian/ lembaga,” bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip Hari Rabu (8/3/2023).
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :