Home Terbaru PNS dapat Kerja di Mana Saja, Simak Aturannya

PNS dapat Kerja di Mana Saja, Simak Aturannya

Video Klikvideo Terbaru Live April 15, 2023 4:31 am

JAKARTA – Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah. Terdapat dua poin yaitu jam kerja di bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja PNS yaitu sebanyak lima hari kerja di dalam seminggu.

Peraturan tersebut telah di resmikan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yg menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan juga serta Jam Kerja Instansi Pemerintah dan juga serta Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken dari kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.

BACA serta:

“menjadi jam kerja instansi pemerintah dan juga serta jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit di dalam 1 Hari Minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 dikutip berasal dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga :  Film - Film Nagar Tragedy : Vinayaka Nagar Sirisha Viswanath Couple Incident | Hyderabad | V6 News

BACA serta:

Kemudian 21 jam kerja instansi pemerintah dan juga serta jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit di dalam 1 Hari Minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sementara itu, diatur serta jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja Jam 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai Jam 08.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Film - Mumbai Gangster 2023 Full Movie In Hindi | Current Released Action Hindi Movie 2023 #southdubbedmovies

Baca serta: 7 Vila Murah di Ubud untuk Refreshing Bareng Keluarga

Follow kabar Okezone di Google News

Konten di bawah ini disajikan dari Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat di dalam materi konten ini.

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :