Video Klikvideo Terbaru Live April 15, 2023 4:31 am
JAKARTA – Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah. Terdapat dua poin yaitu jam kerja di bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja PNS yaitu sebanyak lima hari kerja di dalam seminggu.
Peraturan tersebut telah di resmikan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yg menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan juga serta Jam Kerja Instansi Pemerintah dan juga serta Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken dari kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.
“menjadi jam kerja instansi pemerintah dan juga serta jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit di dalam 1 Hari Minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 dikutip berasal dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Kemudian 21 jam kerja instansi pemerintah dan juga serta jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit di dalam 1 Hari Minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sementara itu, diatur serta jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja Jam 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai Jam 08.00 waktu setempat.
Baca serta: 7 Vila Murah di Ubud untuk Refreshing Bareng Keluarga
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :