Video Klikvideo Terbaru Live March 8, 2023 4:30 am
JAKARTA – Kementerian Energi dan juga serta Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menurunkan emisi terkait perubahan iklim. Salah satunya dengan pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan juga serta label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).
Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya.
Dia menjelaskan bawah tujuan berasal dari sosialisasi tersebut ialah supaya masyarakat paham dan juga serta mengetahui bahwa untuk lampu LED bagus di rumah tangga maupun perkantoran telah terdapat labelnya, saat masyarakat mau membeli suatu produk mereka tidak lagi penting memikirkan lampu LED mana yg lebih hemat.
”Hanya dengan melihat labelnya antara bintang satu sampai lima, masyarakat dapat tahu kehematan penggunaan lampu LED. apabila beli lampu, bintang lima itu pasti lebih hemat dibanding bintang satu atau dua, menjadi tidak bingung lagi, karena hematnya dapat sampai 30-40 %,” ujarnya, Hari Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, penerapan berasal dari Permen tersebut hendak dimulai pada Juli 2023.
“Juli 2023 telah wajib dilaksanakan, menjadi yg beredar di masyarakat mesti telah terdapat label hemat energinya,” kata Supriyadi.
Dia berharap produsen telah mempersiapkan produk-produknya, bagus produk lokal maupun impor untuk di uji dan juga serta mendapat label hemat energi.
Follow kabar Okezone di Google News
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :